PELANTIKAN PENGURUS ISEI CABANG SURABAYA DAN SEMINAR “OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DAN PERANNYA DALAM PENGAWASAN SEKTOR JASA KEUANGAN YANG TERINTEGRASI”
Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur bekerjasama dengan Bank Jatim telah menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang terintegrasi”, pada hari Kamis, 20 Juni 2013 pukul 08.00 – 13.00 WIB di Gedung Serba Guna, Lt. 5, Bank Jatim, Jl. Basuki Rahmat 98 – 104 Surabaya.
Acara ini diawali dengan pelantikan Pengurus ISEI Cabang Surabaya dan ISEI Cabang Madura oleh Ketua Umum ISEI Pusat yang diwakili oleh Firdaus Djaelani, MA, Ph.D (Wakil Sekretaris Umum ISEI Pusat). Setelah itu pelantikan Pengurus Forum Dosen Ekonomi Surabaya dan PIISEI Cabang Surabaya oleh Dr. Eko Purwanto, SE, M.Si (Ketua Harian ISEI Cabang Surabaya).
Selesai acara pelantikan pengurus dilanjutkan sambutan Ketua ISEI Cabang Surabaya yang diwakili oleh Dr. Eko Purwanto, SE, M.Si (Ketua Harian ISEI Cabang Surabaya) dan dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Firdaus Djaelani, MA, Ph.D (Dewan Komisioner OJK). Seminar Nasional “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang terintegrasi” dilaksanakan pada pukul 10.00 – 12.00, dengan pembicara, moderator dan sub tema sbb:
Pembicara :
1. Firdaus Djaelani, MA, Ph.D (Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)
Sub tema : Strategi Pengawasan dan Penerapannya di sektor jasa keuangan
2. Endang Kusulanjari Tri Subari, SE, MA (Asisten Gubernur Bank Indonesia)
Sub tema : Menakar untung ruginya perubahan fungsi pengawasan dari Bank Indonesia ke OJK
3. Leo Herlambang, SE, MM (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR)
Sub tema : Kompleksitas pengawasan sektor jasa keuangan : Membedah dan menemukan akar persoalan
Moderator:
Suyanto, SE, M.Ec. Dev., Ph.D (Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UBAYA)
Seminar ini dilatarbelakangi oleh adanya Pro dan kontra yang mewarnai awal munculnya wacana rancangan undang-undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pro kontra tersebut telah berlalu, setelah RUU tersebut disahkan DPR menjadi undang-undang. Dengan pengesahan undang-undang tersebut, maka peran pengawasan bank yang selama ini dibawah pengawasan Bank Indonesia akan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Semua pelaku industri perbankan dan jasa keuangan lainnya, mau tidak mau harus menerima dan mendukung kehadiran OJK, serta berharap bahwa kehadiran OJK akan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan lebih baik. Peran OJK tidak hanya mengawasi dan mengatur sektor perbankan, namun juga akan bertugas mengawasi dan mengatur industri keuangan lainnya, seperti lembaga keuangan non bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga keuangan lainnya.
Tentu saja ini bukan tugas yang ringan bagi OJK. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan integritas dan profesionalisme yang tinggi dari personil OJK serta dukungan dari semua pihak terhadap kelancaran dalam tugas pengawasan tersebut. Dalam prakteknya terutama untuk industri perbankan, OJK akan menjalankan beberapa tugas penting untuk pengaturan dan pengawasan sektor Perbankan (microprudential), yang meliputi kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank dan pemeriksaan bank.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3. Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
Disamping tujuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Meskipun secara resmi sudah terbentuk pada bulan Januari 2013, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa melakukan pengawasan terhadap industri perbankan. Hal ini karena wewenang pengawasan perbankan baru diberikan kepada OJK pada bulan Januari 2014. Oleh karena itu, upaya sosialisasi sangat diperlukan agar dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik dari masyarakat demi terwujudnya efektifitas pengawasan yang makin baik.
Dalam rangka itulah, Ikatan Sarjana Ekonomi Indinesia (ISEI) Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perannya Dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan yang terintegrasi”.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 180 orang peserta, yang berasal dari berbagai kalangan, yaitu: Perbankan (Bank Jatim, Bank Indonesia, Bank Umum dan BPR di seluruh Jawa Timur); Lembaga keuangan non bank; Pimpinan perusahaan BUMN dan swasta yang ada di Jawa Timur; Para pengusaha; Perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Jawa Timur; Asosiasi-asosiasi profesi; Pengurus ISEI Cabang Madura; Pengurus PIISEI Cabang Surabaya dan Pengurus/anggota ISEI Cabang Surabaya Koordinator Jawa Timur. Acara ini diliput oleh beberapa media baik media cetak maupun elektronik. Acara berakhir dengan makan siang bersama pada pukul 12.15.